Orang Tua di Luar Negeri, Anak Gadai Rumah Rp3,7 M untuk Beli Narkoba dan Foya-Foya

AM Ikhbal

AM Ikhbal

JAKARTA

5 Maret 2020 17:03 WIB
Daerah | Rilis ID
Ilustrasi. (Foto: rilis.id)
Rilis ID
Ilustrasi. (Foto: rilis.id)

Atas kejadian pemalsuan sertifikat rumah itu, orang tua AF kemudian melaporkan anaknya ke polisi. AF dan kelima tersangka lainnya yang membantu proses gadai dan pemalsuan sertifikat.

Dia dijerat Pasal 367 KUHP, 263 KUHP, 266 KUHP Juncto 55 KUHP. Adapun, bukti keterlibatan tersangka AF dalam kasus penyalahgunaan narkoba masih ditangani Ditresnarkoba Polda Metro Jaya.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya