Ombudsman Lampung: Laporan Delapan Masalah PPDB Berdampak Sistemik
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Berbagai permasalahan terkait pelaksanaan Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) selalu saja muncul setiap tahun.
Seperti juga halnya pada pelaksanaan PPDB di Lampung tahun ini. Berdasarkan data Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Lampung, sedikitnya delapan laporan diterima selama pelaksanaan PPDB jenjang sekolah menengah atas (SMA).
Laporan tersebut diterima dengan berbagai cara. Ada yang datang langsung ke kantor Ombudsman Lampung dan ada juga secara daring.
“Jenis laporan yang kami terima bervariasi, yang pasti berkaitan dengan sistem yang tidak mengakomodir beberapa hal,” ungkap Kepala Ombudsman Lampung Nur Rakhman Yusuf dalam siaran tertulisnya yang diterima Rilisid Lampung, Selasa (6/7/2021).
Misalnya, lanjut Nur Rakhman, pada jalur prestasi tidak dapat mendaftar pada zonasinya dan harus berjenjang, semantara tidak semua lomba berjenjang. Kemudian jalur afirmasi yang terdapat syarat kartu keluarga (KK), yang seharusnya dititikberatkan pada jalur zonasi.
Pada regulasi dapat mendaftar jalur apa saja pada zonasinya selagi memenuhi syarat, baik itu zonasi, prestasi, maupun afirmasi.
Ombudsman pun berjanji segera menindaklanjuti dengan mekanisme RCO (Respon Cepat Ombudsman), karena dinilai berkaitan dengan hak pendidikan dan berbatas waktu.
“Setidaknya ada solusi minimal peserta didik dapat mendaftar sesuai ketentuan yang ada, bukan gagal di awal,” jelas Nur Rakhman.
Ombudsman juga mengapresiasi Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Provinsi Lampung yang dinilai tanggap dalam menyelesaikan permasalahan PPDB.
“Meskipun baru masuk delapan laporan, tapi membawa dampak sistemik ke calon peserta didik baru lainnya dari ketiga jalur masuk tersebut,” tegasnya. (*)
ombudsman
ombudsman lampung
PPBD
zonasi
afirmasi
prestasi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
