Mudik Naik Kapal Laut, Kata Menhub Berhadiah Motor

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Mei 2018 18:25 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi mudik gratis Kementerian Perhubungan
Rilis ID
Ilustrasi mudik gratis Kementerian Perhubungan

RILISID, Jakarta — Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi, mengimbau masyarakat tidak melakukan perjalanan mudik pada puncak arus mudik, yaitu H-2 dan H-3 Lebaran 2018.

"Kemungkinan macet sangat tinggi, saya sarankan gunakan waktu lebih awal, misalnya dari H-7," kata Budi di Tanjung Priok Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Masyarakat juga disarankan tidak melakukan mudik dengan sepeda motor, namun agar memanfaatkan angkutan mudik gratis, baik darat maupun laut.

"Untuk laut sendiri kita siapkan hadiah sepeda motor bagi masyarakat, jadi mudik dengan kapal laut dan pulangnya bisa membawa sepeda motor," katanya.

Selain itu, ia menginstruksikan, uji petik kelaikan kapal terutama yang melayani angkutan Lebaran, karena sangat penting guna memastikan terpenuhi standar moda kapal dalam melayani penumpang.

"Tugas angkutan Lebaran adalah tugas mulia, tugas berat di jajaran Ditjen Perhubungan Laut dan memiliki rasa tanggung jawab," tambah diam

Direktur Jenderal Perhubungan Laut, R Agus H Purnomo, pentingnya koordinasi antar-petugas, instansi penyedia jasa dan asosiasi yang terlibat langsung dalam penyelenggaraan Angkutan Laut Lebaran.

Sehingga, diharapkan masyarakat dapat melakukan perjalanan mudiknya dengan lancar, aman, selamat, tertib, dan nyaman.

Menurut Agus, perjalanan mudik ke kampung halaman sudah menjadi tradisi masyarakat Indonesia pada saat datangnya Hari Raya Idul Fitri.

"Pada saat itu, terjadi perpindahan masyarakat dengan jumlah besar dan dalam waktu yang bersamaan. Kondisi seperti ini tentu saja harus diantisipasi dengan penyediaan sarana angkutan publik yang andal termasuk pada moda transportasi laut," katanya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya