Moeldoko: Kartu Pra-Kerja Bukan untuk Menggaji Pengangguran!
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Kepala Staf Kepresidenan, Moeldoko, menegaskan, program Kartu Pra-Kerja yang telah diluncurkan oleh pemerintah pada hari ini, Jumat (20/3/2020), bukan merupakan fasilitas untuk menggaji pengangguran.
“Kartu Pra-Kerja ini bukan menggaji pengangguran. Ini adalah tafsiran yang salah jadi saya ingin meluruskan ini sama sekali tidak seperti itu,” katanya di Kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (20/3/2020).
Moeldoko menyatakan, Kartu Pra-Kerja adalah fasilitas berupa bantuan pembiayaan untuk melakukan pelatihan sehingga mampu mendorong masyarakat Indonesia agar mendapat pekerjaan maupun berwirausaha.
“Perusahaan kalau meminta tenaga kerja itu pasti ada dua hal yaitu pengalaman dan keahlian. Bagaimana nasib anak-anak muda kalau tidak diberikan pelatihan pasti tidak mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Ia menyebutkan, melalui pelatihan pada program ini masyarakat akan mendapat skill baru (skilling), meningkatkan keterampilan di bidang yang telah ditekuni (upskilling), atau di bidang yang baru (reskilling).
“Tapi ini juga bukan jaminan bahwa pasti mendapatkan pekerjaan karena tugas pemerintah adalah mendorong ke pekerjaan dan kewirausahaan bukan menjamin,” jelas dia.
Moeldoko mengatakan, pemerintah berupaya membuat desain terbaik untuk mewujudkan Kartu Pra-Kerja yang salah satunya dengan menggandeng platform digital dalam mengoperasikan program ini.
“Kartu Pra-Kerja adalah salah satu janji Presiden saat kampanye jadi setelah kami mendapat perintah untuk merealisasikan janji ini maka Kantor Staf Presiden (KSP) bertugas melakukan delivery unit,” jelasnya.
Ia menyebutkan dengan Kartu Pra-Kerja, pemerintah juga berusaha memanfaatkan adanya bonus demografi serta melaksanakan reformasi birokrasi melalui kolaborasi antara PNS dan non PNS dalam manajemen pelaksanaannya.
Tak hanya itu, pemerintah turut menyederhanakan izin pelatihan bagi tempat kursus swasta yakni melalui Online Single Submission (OSS) sehingga dapat turut menyelenggarakan pelatihan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
