Mendagri Siapkan Nanang Hermanto Sebagai Plt Bupati Lamsel

Sukma Alam

Sukma Alam

Jakarta

28 Juli 2018 07:05 WIB
Nasional | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengaku sudah kehilangan kata-kata melihat sedemikian banyak operasi tangkap tangan kepala daerah. Selama ini, pihaknya tidak pernah luput untuk melakukan pembinaan, tak terkecuali di lingkungan Pemkab Lampung Selatan (Lamsel). 

”Padahal area rawan korupsi sudah kita pahamkan, kami roadshow dengan KPK juga bersama, pencegahan, tapi toh masih ada,” terangnya kepada sejumlah media, Jumat (27/7/2018).

Tjahjo menambahkan, dari segi aturan dan kelembagaan, Indonesia tidak kekurangan aturan untuk mencegah korupsi. Oleh karenanya, dia menilai hal itu sebagai mentalitas pejabat Indonesia yang belum baik. Dia juga meminta KPK untuk tidak berhenti melakukan pencegahan maupun penindakan.

Terkait posisi Zainudin sebagai Bupati, Kemendagri masih menunggu surat pemberitahuan dari KPK. Jika dia dinyatakan ditangkap dan dinyatakan sebagai tersangka, maka Kemendagri akan menunjuk wakilnya Nanang Hermanto sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Lamsel.

Terpisah, Wakil Ketua KPK Basaria Panjaitan mengatakan, peran Zaindudin sangat sentral dalam kasus dugaan suap ini. Politisi PAN yang menjabat Bupati Lamsel sejak 2016 itu diduga sebagai pihak yang menggerakkan koleganya untuk berkoordinasi soal fee proyek.

Fee itu diduga sebagai dana taktis untuk keperluan pribadi Zainudin. ”Dengan pengaturan lelang, GR (Gilang) mendapat 15 proyek dengan total nilai Rp20 miliar,” kata Basaria. 

Ini dibuktikan dengan adanya dugaan keterlibatan Agus Bhakti Nugroho Ketua Fraksi PAN DPRD Lampung dalam pengaturan lelang proyek.

Yakni, pengadaan box culvert Waysulan, rehabilitasi ruang jalan Banding kantor Camat Rajabasa, peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug, dan peningkatan ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota. (*)

 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya