Media Diimbau Perhatikan Keselamatan Jurnalisnya yang Liput Corona

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

2 Maret 2020 15:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Aliansi Jurnalis Indonesia (AJI) 
DKI Jakarta meminta media agar memperhatikan keselamatan jurnalisnya saat meliput virus corona. 

Pasalnya, kasus pertama corona resmi diumumkan sudah ada di Indonesia setelah Presiden Joko Widodo menyatakan dua warga di Depok, Jawa Barat, positif terinfeksi virus tersebut. 

Ketua AJI Jakarta, Asnil Bambani mengatakan, pers nasional dalam Undang-Undang Pers nomor 40 tahun 1999 memiliki peran sebagai media informasi, pendidikan, dan kontrol sosial.

Menurutnya, pers juga wajib memberikan informasi yang tepat, akurat dan benar, lanjutnya.

Namun, menurut dia, perusahaan media juga harus ingat bahwa dalam Undang-Undang Nomor 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, para pemberi kerja harus memperhatikan kesehatan dan keselamatan kerja para jurnalis.

Untuk itu, AJI Jakarta menyerukan:

1. Perusahaan media wajib membekali alat kesehatan bagi jurnalis yang meliput perihal Covid-19,
2. Media menjaga kerahasiaan identitas pasien dan keluarganya seperti nama lengkap dan alamat, guna menghindari kepanikan massal.
3. Media menggunakan narasumber yang berkompeten dalam kasus Covid-19,
4. Pers tidak mengutamakan sensasi dari korban dan keluarga,
5. Pemerintah wajib memberikan informasi akurat, kredibel dan transparan dalam perkara Covid-19.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya