Mantan Menkes Siti Fadila Supari Ajukan Peninjauan Kembali, Kenapa?
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari mengajukan Peninjauan Kembali (PK) terkait kasus korupsi proyek pengadaan alat kesehatan di Kemenkes tahun anggaran 2005. Menurut kuasa hukumnya, Ahmad Kholidin, surat penunjukan langsung pengadaan alat kesehatan bukan inisiatif Menteri.
Adapun hal itu didapat dari keterangan mantan staf Kemenkes Ria. Keterangan tersebut kemudian dijadikan pihak Siti sebagai novum atau bukti baru.
Ahmad Kholidin mengatakan, Ria merupakan pihak yang saat itu membuat tanggal rekomendasi daftar penunjukan langsung PT Indofarma (Persero) Tbk dan sebagai penyedia buffer stock.
"Itu yang ingin kami bantah bahwa surat penunjukan langsung tersebut bukan inisiatif menteri tapi memang ada rekayasa sistematis dari bawah ke atas," ujar Kholidin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Menurutnya, surat rekomendasi itu memang pada akhirnya ditandatangani oleh Siti. Namun hal itu dilakukan setelah mendapat arahan dari biro keuangan, inspektur jenderal, sekretaris jenderal, hingga mantan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek Mulya Hasjmy yang juga telah menjadi terpidana dalam perkara ini.
"Menteri tanda tangan karena ikut arahan dari bawah," ujarnya.
Menurut Kholidin, pihak Kemenkes tetap harus melakukan penunjukan langsung mengingat dekat dengan batas waktu yang jika tidak ditandatangani maka anggaran tidak lagi turun. Dia pun mengatakan pihaknya akan membuktikannya.
"Kita buktikan nanti pimpinannya apakah menteri, sekjen, atau PPK," ucapnya.
Selain itu, menurut Kholidin terdapat perbedaan putusan antara Mulya dengan Siti. Dalam putusan Mulya disebutkan bahwa Siti tidak terlibat. Namun dalam perkara Siti, justru Siti dinyatakan bersalah dan terbukti melakukan penunjukan langsung untuk pengerjaan proyek di Kemenkes.
"Mestinya itu jadi pertimbangan majelis terdahulu, ibu Siti tidak ada sebagai pelaku atau memberi bantuan," paparnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
