Lanjutan Kasus e-KTP, KPK Periksa Anggota DPR

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 Juni 2018 13:58 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Tamsil Linrung dan mantan legislator Jafar Hafsah kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan digali keterangannya sebagai saksi untuk keponakan Setya Novanto, Irvanto Hendra Pambudi (IHP) dalam perkara korupsi e-KTP.

"Tamsil Linrung dan Jafar Hafsah diperiksa sebagai saksi untuk IHP," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Selain itu, Irvanto sendiri juga turut dimintai keterangannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi e-KTP. Ia akan dikonfirmasi mengenai sejumlah aliran dana yang diduga mengalir ke beberapa pihak.

Diketahui sebelumnya dalam persidangan nama kedua anggota DPR itu turut disebut. Seperti Tamsil Linrung yang merupakan Wakil Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR itu pernah disebut dalam surat dakwaan disebut menerima uang sebesar USD 700 ribu untuk memuluskan anggaran proyek e-KTP di DPR. Tak hanya itu saja politisi PKS itu juga disebut menerima uang USD500 ribu.

Kemudian Jafar Hafsah juga turut disebut namanya sebagai pihak yang menerima kucuran dana e-KTP dari ketua fraksi Partai Demokrat sebelum Jafar, Anas Urbaningrum.

Anas Urbaningrum yang disebut menerima uang sebesar USD500 ribu memberikan uang kepada Jafar sebesar USD100 ribu. Uang itu kemudian Jafar belikan satu unit mobil Toyota Land Cruiser Nomor Polisi B 1 MJH.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya