Korupsi Kembali Jerat Mantan Bupati Lampung Tengah

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

27 September 2018 20:00 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI. RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI. RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Nama mantan Bupati Lampung Tengah, Mustafa kembali terseret dalam kasus korupsi.

Dalam dakwaan pegawai di Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo, Mustafa menyuapnya melalui Kepala Dinas Bina Marga Lampung Tengah, Taufik Rahman.

"Terdakwa bersama-sama Amin Santono dan Eka Kamaludin pada Agustus 2017 di parkiran Kantor Kementerian Keuangan RI Jakarta Pusat dan Rumah Makan Es Teller 77 di Atrium Senen telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan, menerima hadiah atau janji secara berlanjut sebesar Rp300 juta dari Mustafa selaku Bupati Kabupaten Lampung Tengah melalui Taufik Rahman," ujar jaksa Wawan Yunarwanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta, Kamis (27/9/2018).

Jaksa mengatakan uang tersebut merupakan bagian terpisah dari Rp2,8 miliar yang diterima Amin Santono, melalui Eka Kamaluddin agar mengupayakan Kabupaten Lampung Tengah mendapat alokasi anggaran yang bersumber dari Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID) APBN tahun 2018.

Menurut jaksa, Yaya dan Amin sudah saling kenal sebagai teman satu kampung di Kuningan, Jawa Barat.

Yaya juga sering berinteraksi dengan Amin terkait pengurusan anggaran.

Suatu hari, Amin memerintahkan Eka untuk mengajukan proposal penambahan anggaran dari beberapa daerah.

Amin meminta agar ia diberikan fee sebesar 7 persen dari tiap total anggaran yang akan diterima pemerintah daerah.

Selanjutnya, Eka menawarkan proposal itu kepada Kabupaten Lampung Tengah.

Adapun, pemberian uang Rp300 juta kepada Yaya tersebut merupakan bagian dari total uang Rp3,1 miliar yang diberikan Bupati Lampung Tengah Mustafa melalui Taufik Rahman.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya