Kisah Remaja Perempuan di Jakarta Bunuh Bocah 6 Tahun karena Terinspirasi Film
AM Ikhbal
JAKARTA
"Perlakuan pun beda dengan orang dewasa, ada di UU tentang Sistem Peradilan Pidana Anak," jelasnya.Yusri menerangkan, ada beberapa asas yang berlaku dalam memproses hukum terhadap gadis remaja itu. Asas tersebut misalnya, memperlakukan anak juga sebagai korban.
"Kami akan kenakan sesuai dengan aturan KUHP di sini. Tapi ada empat asas dalam melakukan peradilan terhadap pelaku. Pertama asas anak sebagai korban, kedua harus ada pendamping dari orang tua, ketiga didampingi pengacara atau Bapas, keempat tahanannya dipisahkan dari orang dewasa," ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
