Kewenangan Penyadapan Diatur Lagi, Ini Kata KPK
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat suara terkait beredarnya draft RUU penyadapan belakangan ini. Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, pihaknya belum secara resmi menerima draft RUU tersebut.
Febri mengatakan sekitar bulan Juni 2018 KPK hanya pernah diundang oleh Kementerian Hukum dan HAM. Dalam pertemuan itu, ada narasumber yang memaparkan kajiannya. Namun begitu saat itu KPK, katanya, tidak dalam posisi menyetujui atau tidak draft RUU tersebut.
"KPK belum menerima secara resmi draf RUU Penyadapan yang beredar tersebut," kata Febri, Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Meski begitu, KPK berharap agar aturan-aturan yang dibuat dalam draft tersebut jangan sampai memperlemah upaya pemberantasan korupsi dan kejahatan serius lainnya, seperti Terorisme, Narkotika dll. Terlebih korupsi merupakan kejahatan luar biasa atau extra ordinary crime.
"Prosedur-prosedur yang menghambat dan beresiko terhadap investigasi kasus korupsi semestinya kita minimalisir. Sehingga, kita perlu meletakkan hukum acara penanganan kasus korupsi sebagai sesuatu yang 'lex specialis'," tegasnya.
Febri menegaskan bahwa kewenangan penyadapan yang dimiliki KPK memiliki dasar hukum yang kuat yang diatur dalam Pasal 12 Ayat (1) huruf a UU nomor 30 tahun 2002 tentang KPK yang menyatakan dalam Penyelidikan, Penyidikan dan Penuntutan, KPK berwenang melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan. Terbukti berkat penyadapan, KPK telah 93 kali melakukan operasi tangan tangan (OTT) dengan jumlah tersangka awal 324 orang.
"Kontribusi kewenangan yang diatur di UU No. 30 Tahun 2002, termasuk penyadapan dan pelaporan oleh masyarakat sangat menentukan keberhasilan 93 OTT tersebut. Jika aturan-aturan baru dibuat tidak secara hati-hati, maka bukan tidak mungkin kerja KPK akan terhambat, termasuk OTT tersebut," katanya.
Oleh karena itu, KPK mengajak pihak eksekutif dan legislatif untuk memahami kebutuhan penegakan hukum dalam upaya memberantas korupsi dengan tidak menghapus kewenangan penyadapan KPK.
"Karena itulah, KPK mengajak pada pihak-pihak yang memiliki kewenangan pembentuk UU, agar bersama-sama memahami kebutuhan penegakan hukum dalam pemberantasan korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR mulai menggulirkan lagi RUU Penyadapan. "Saya kira momen ini bisa juga untuk kita dalami sekaligus terkait dengan rencana Komisi III DPR menginisiasi RUU Penyadapa tindak lanjut putusan MK. Berlaku tak terkait KPK tapi penegak hukum lainnya," ujar Anggota Komisi III DPR Arsul Sani di Jakarta, Selasa (26/9/2017) seperti dikutip liputan6.com.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
