Kewenangan Penyadapan Diatur Lagi, Ini Kata KPK
Anonymous
Jakarta
Arsul mengatakan, kewenangan penyadapan akan dievaluasi mengingat selama ini banyak pihak yang merasa kewenangan penyadapan itu disalahgunakan oleh KPK.
"Karena persoalan penyadapan harus kita akui menimbulkan suudzon bahwa kewenangan untuk melakukan penyadapan dipergunakan dalam tanda kutip tidak pas. Ada yang lebih kasar lagi dalam tanda kutip serampangan. Tapi kesiapan KPK itu harus kita apresiasi," tutur Arsul.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
