Kewenangan Penyadapan Diatur Lagi, Ini Kata KPK

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 September 2018 17:15 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung KPK. FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung KPK. FOTO: RILIS.ID/Ridwan

Arsul mengatakan, kewenangan penyadapan akan dievaluasi mengingat selama ini banyak pihak yang merasa kewenangan penyadapan itu disalahgunakan oleh KPK.

"Karena persoalan penyadapan harus kita akui menimbulkan suudzon bahwa kewenangan untuk melakukan penyadapan dipergunakan dalam tanda kutip tidak pas. Ada yang lebih kasar lagi dalam tanda kutip serampangan. Tapi kesiapan KPK itu harus kita apresiasi," tutur Arsul.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya