Ketua MPR Minta Pemerintah Tak Anggap 'Sepele' soal Virus Corona
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua MPR Bambang Soesatyo, mengimbau negara untuk tidak menyepelekan ancaman penyebaran corona virus atau COVID-19 di dalam negeri. Pasalnya, virus mematikan tersebut kondisinya sudah sangat mengkhawatirkan.
"Negara harus meningkatkan kewaspadaan," ujar Bamsoet di Jakarta, Senin (2/3/2020).
Apalagi, lanjut dia, Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) sudah mengakui sekaligus mengingatkan bahwa dunia belum mampu mengendalikan wabah COVID-19. "Itu sebabnya, hingga penghujung Februari 2020 ini, COVID-19 sudah mewabah di puluhan negara," katanya.
Sejauh ini jumlah negara yang mengonfirmasi adanya kasus virus corona sedikitnya ada 46 negara. Jumlah korban meninggal di luar Cina dilaporkan mencapai 57 orang.
Politisi Golkar ini pun meminta data penyebaran dan korban meninggal akibat COVID-19 patut dicermati pemerintah dan pemangku kepentingan lainnya. Agar, kata dia, semua pihak berwenang di dalam negeri terus meningkatkan kewaspadaan dan tidak pernah boleh menyederhanakan potensi ancaman ini.
"Tidak hanya pemerintah, melainkan semua unsur masyarakat pun harus all out mencegah dan menangkal penyebaran virus ini. Semua pihak harus peduli mengingat proses penyebaran dan penularannya begitu mudah dan cepat," katanya.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, mengatakan, dalam kurun satu bulan, ada 115 orang dalam pemantauan terkait virus corona. Selain itu, Dinas Kesehatan DKI Jakarta tengah mengawasi 32 orang terkait virus mematikan ini.
"Sekarang saya bicara Corona. Ada beberapa hal, sampai saat ini, selama satu bulan lebih di DKI ada 115 orang yang dalam pemantauan dan ada 32 orang pasien dalam pengawasan. Ini semua mengikuti kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan," ujar Anies di sela acara HUT Dinas Penanggulangan Kebakaran dan Keselamatan (Gulkarmat) Provinsi DKI Jakarta ke-101, Jakarta Pusat, Minggu (1/3).
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
