Kemendagri Diminta Benahi Masalah e-KTP supaya Hak Pilih Warga Tak Hilang
Anonymous
Jakarta
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, sebelumnya berpendapat bahwa negara harus tegas. Ketika Undang-undang telah mengamanatkan hal tersebut, maka seluruh masyarakat wajib mematuhinya.
Namun ketentuan ini, kata dia, tak bermaksud menghilangkan hak konstitusional masyarakat sebagai warga negara. Terlebih dalam pesta demokrasi tahun depan.
Justru aturan itu punya tujuan yang baik. Yakni, supaya seluruh masyarakat bisa tertib secara administrasi, khususnya soal data kependudukan. Suatu kewajiban punya KTP-el.
"Agar seluruh penduduk Indonesia segera bersedia mengurus e-KTPnya," ujar Zudan.
Undang-Undang No. 7 Tahun 2017 Tentang Pemilihan Umum (Pemilu) menyatakan bahwa pemilih wajib menunjukan KTP elektronik untuk dapat menggunakan hak pilih Pemilu 2019 mendatang.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
