KSPI Nilai Omnibus Law Cipta Kerja 'Liberal'
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Wakil Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Iswan Abdullah, menilai Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja sangat liberal dan neolib karena meniadakan perlindungan dan mereduksi para buruh di Indonesia. Menurutnya, RUU tersebut bisa membuka peluang yang lebar untuk pekerja asing.
"Hal tersebut dapat merugikan serikat buruh karena pergantian nama dari cilaka menjadi ciptaker bisa jadi menguntungkan pekerja asing," kata Iswan dalam diskusi Forum Legislasi bertema “Kesiapan DPR Bahas Omnibus Law RUU Ciptaker” di Media Center Gedung Nusantara III DPR RI, Selasa (3/3/2020).
Iswan pun mengaku sudah membaca dan menganalisa draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja yang diajukan pemerintah ke DPR RI. Bahkan dia menyebut RUU tersebut ‘brutal’,
“Kenapa kami katakan demikian, karena paling tidak ada 3 hal yang dilanggar oleh RUU Omnibus Law dalam gerakan buruh seluruh di dunia termasuk Indonesia,” katanya.
Ketiga hal yang dianggap KSPI dilanggar RUU Omnibus Law. Pertama, melanggar job security atau jaminan pekerjaan. Karena meniadakan jaminan dan perlindungan terhadap setiap warga negara, dalam hal ini pekerjaan dan penghidupan yang layak.
“Itu ditandai dengan penggunaan pekerja asing, dan pekerja outsourcing. Padahal, kalau di UU 13 tahun 2003 Outsourcing, hanya jenis -jenis pekerjaan tertentu. Tapi sekarang dibuka seluas-luasnya artinya apa, perusahaan Adidaya bebas untuk memperkerjakan para pekerja bahkan memperdagangkan para buruh di tanah air kita,” bebernya.
Begitu pula penggunaan tenaga kerja waktu tertentu (PKWT) dibuka seluas-luasnya. Sementara dalam UU Nomor 13 tahun 2003 disebutkan bahwa pekerjaan dengan sistem kerja waktu tertentu, hanya pekerjaan yang sifatnya sementara dan paling lama diselesaikan dalam waktu 3 tahun.
“Sementara dalam RUU Omnibus Law, memberikan luas seluas- luasnya kepada para pekerjaan para pekerja Indonesia. Bahkan memberikan kesempatan pada pekerjaan untuk status kontrak sampai mati, begitu juga outsourcing sampai mati juga,” sebut Iswan.
Kedua adalah undang-undang ini mereduksi, bahkan meniadakan yang namanya income security atau jamianan pendapatan yang layak, ini ditandai dengan UU ini meniadakan upah minimum.
“Betul dalam RUU ini dikatakan ada upah minimum Provinsi, tetapi kenyataannya penetapan Upah Minimum Provinsi (UMP) hanya dianut oleh DKI Jakarta sama Djogja, sementara seluruh wilayah Indonesia menggunakan upah minimum kabupaten kota, termasuk upah minimum sektoral,” katanya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
