KSPI Nilai Omnibus Law Cipta Kerja 'Liberal'
Nailin In Saroh
Jakarta
Bahkan, UU ini meniadakan Upah Minimum Kabupaten/Kota, sehinga bisa bayangkan saja, misalnya di Jawa Barat, dimana UMP 1,81 juta itu, upah minimum Kabupaten Majalengka, artinya Provinsi Jawa Barat itu, upah minimum terendah di Kabupaten Majalengka.
RUU Omnibus Law ini, menurut Iswan, juga melegalkan pengusaha di tahun 2020-2021 kalau menetapkan ini. Kalau di Bekasi yang upahnya Rp4.500.000 , kemudian di Karawang Rp4.600.000, maka tahun depan pengusaha boleh memeberikan upah Rp1,81 juta di Kabupaten Bekas , Kota Depok, Karawang dan sebagainya.
“Inikan mereduksi, dan lebih aneh lagi, RUU ini mengatur yang namanya upah minimum padat karya, dimana upah minimum padat karya ini diatur bahwa ada upah minimum dibawah upah minimum, semakin ngawur lagi," katanya.
"Padahal secara filosofi, bahwa upah minimum adalah jaring pengaman safety net, di mana negara hadir untuk memastikan tidak ada pekerja yang miskin secara absolut akibat kebijakan pengupahan di negara kita, itu fungsi peran dari pada upah minimum, tiba-tiba ada lagi yang namanya upah Minimum Padat karya, ini sangat berbahaya,” sambungnya.
Ketiga, adalah social security atau aminan sosial. RUU omnibus law, bisa memastikan bahwa pekerja hilang jaminan sosialnya oleh karena apa, orang sudah kerja kontrak seumur hidup, kemudian begitu juga outsorsing seumur hidup. Kemudian begitu juga diatur juga upah per jam, kalau upah per jam artinya memberikan keleluasaan kepada pengusaha untuk membayar upah minimum karena dilegalkan undang-undang sementara syarat iuran premi BPJS ketenaga kerja atau BPJS kesehaatan itu adalah upah minimum sampai dengan 12 juta rupiah, itu kira-kira.
“Kami menduga bisa jadi RUU ini yang saya katakan tadi, liberal , neolib, sangat brutal, eksploitatif terhadap para pekerja Indonesia, oleh karena dari awal Serikat Buruh Tidak dilibatkan didalamnya," tegas Iswan.
"Bahkan di dalamnya Permenko 378 ada namanya satgas, satgas RUU omnibus Law seluruh pengusaha di Indonesia, diketuai oleh Rosan Roeslani kemudian seluruh asosiasi pengusaha di Indonesia tanpa melibatkan serikat buruh dan itulah dugaan kami Nuansa atau isi daripada RUU Omnibus Law yang bercitarasa pengusaha, kapitalis karena mementingkan kepentingan mereka,” pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
