KPK akan Kordinasi dengan Ditjen PAS Soal Lapas Palsu Milik Setya Novanto dan Nazaruddin

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Juli 2018 12:14 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi Sel Penjara. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi Sel Penjara. FOTO: RILIS.ID

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkordinasi dengan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan Ham untuk menelisik kabar sel palsu yang ditempati terpidana M Nazaruddin dan Setya Novanto. Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, nantinya evaluasi sekaligus akan dilakukan secara menyeluruh.

"Kalau sampai harus pengaturan yang seperti itu tidak bisa langsung, yang kita lakukan adalah koordinasi, nanti hasilnya belum bisa saya sampaikan sekarang," kata Basaria, Sabtu (28/7/2018).

Ia menyampaikan nantinya hal tersebut juga termasuk yang dievaluasi melalui tim tim nasional pencegahan korupsi ‎yang diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) nomor 54 tahun 2018.

Menurutnya, persoalan lapas mewah yang ditempati narapidana korupsi menjadi salah satu grand strategi KPK dalam tim penindakan, pencegahan terintegrasi tersebut. 

"Sudah barang tentu tim itu belum ada sekarang tapi sementara kita sepakat lakukan pembenahan pembenahan. Yang pasti pada rapat rapat setelah kita bentuk tim ini kita coba akan benahi, waktu ini saya pikir waktu yang paling tepat, karana ini sudah hal yang berulang bukan kali ini saja," ungkapnya.

Namun begitu, saat ditanya apakah KPK memungkinkan untuk lakukan pemindahan lapas terhadap Setya Novanto dan Nazaruddin, Basaria mengaku belum terpikirkan kesana. Ia mengatakan, pembenahan nantinya akan dilakukan secara parsial.

"Nanti kita lihat dulu, belum sampe memindahkan orang per orang, belum sampai kesitu," tuturnya.

Sebelumnya, dalam tayangan sidak salah satu program televisi swasta, terdapat keganjilan di lapas yang dihuni Setya Novanto dan M Nazaruddin. Di sel Novamto misalnya, terdapat parfum wanita merek Victoria's Secret. Selain itu, stiker identitas nama Setya Novanto di papan informasi napi berbeda dengan napi lainnya. 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya