KPK Perpanjang Penahanan Bupati Bengkulu Selatan dan Istri

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

1 Juni 2018 16:04 WIB
Nasional | Rilis ID
Gedung KPK. FOTO: RILIS.ID/Ridwan
Rilis ID
Gedung KPK. FOTO: RILIS.ID/Ridwan

RILISID, Jakarta — Bupati Bengkulu Selatan Dirwan Mahmud (DIM) dan istrinya, Hendrati (HEN) terpaksa harus lebih lama lagi mendekam di penjara. Ini lantaran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan keduanya selama 40 hari ke depan.

Juru bicara KPK Febri Diansyah menyebut penyidik juga turut memperpanjang masa penahanan dua tersangka lain yakni Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati (NUR), dan seorang kontraktor bernama Juhari (JHR).

"Dilakukan perpanjangan penahanan empat tersangka suap selama 40 hari terkait proyek di Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan," kata Febri saat dikonfirmasi, Jakarta, Jumat (1/6/2018).

Adapun masa penahanan keempatnya terhitung dari 5 Juni 2018 sampai dengan 14 Juli 2018. Febri berujar perpanjangan penahanan dilakukan karena adanya kepentingan penyidikan.

Diketahui dalam perkara ini KPK menetapkan Dirwan Mahmud dan istrinya, Hendrati sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan. Keduanya ditetapkan sebagai tersangka setelah menjalani pemeriksaan intensif.

Selain itu dua orang tersangka lain, yakni Kepala Seksi pada Dinas Kesehatan Kabupaten Bengkulu Selatan Nursilawati, yang merupakan keponakan Dirwan serta seorang kontraktor bernama Juhari juga turut digelandang KPK.

Dalam kasus ini, Dirwan yang menjabat sebagai Ketua DPW Partai Perindo Bengkulu itu diduga telah menerima suap dari Juhari sebesar Rp98 juta. Suap itu berkaitan dengan lima proyek infrastruktur berupa jalan dan jembatan yang digarap oleh Juhari.

Nilai suap tersebut merupakan bagian dari komitmen fee sebesar Rp112 juta atau 15 persen dari total nilai lima proyek sebesar Rp750 juta. Juhari sendri merupakan kontraktor yang telah menjadi mitra dan mengerjakan beberapa proyek sejak 2017 di lingkungan Pemkab Bengkulu Selatan.

Atas perbuatannya, Dirwan, Hendrati dan Nursilawati selaku penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pada 12 huruf b atau Pasal 11 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sementara Juhari selaku pemberi suap dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 UU nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya