KPK Pastikan Kembangkan Kasus Korupsi Dana Perimbangan Daerah
Anonymous
Jakarta
"Pada tanggal 14 Agustus 2017, terdakwa menerima SMS dari I Dewa Nyoman Wiratmaja yang isinya meminta saran terdakwa untuk pengurusan dana DID TA 2018 Kabupaten Tabanan sebagaimana arahan dari Prof Dr Barullah Akbar serta agar dapat bertemu dengan terdakwa," katanya.
Setelah DID Kabupaten Tabanan goal, Yaya dan Rifa kembali menerima uang sebagai bagian dari fee.
Selain itu, lima daerah lainnya juga menjadi bahan bancakan Yaya. Adapun enam daerah lainnya terdiri dari DAK dan DID untuk kota Dumai, DAK di jalan bidang kesehatan untuk Labuhan Batu Utara, DID untuk kota Balikpapan, DID untuk Kabupaten Karimun dan DAK dan DID untuk Kota Tasikmalaya.
Akibat perbuatannya, Yaya diancam pidana sebagaimana pasal 12B UU 31 taun 1999 tentang tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP jo pasal 65 ayat 1 KUHP.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
