KPK Pastikan Kembangkan Kasus Korupsi Dana Perimbangan Daerah
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan membuka peluang besar dalam mengembangka kasus korupsi dana perimbangan daerah ke pihak-pihak lain yang terkait. Ini mengingat banyaknya pihak baik itu dari Kepala Daerah, anggota DPR hingga pejabat tinggi lainnya ikut membantu pengurusan fee dalam dana perimbangan daerah.
"Pengembangan sangat mungkin dilakukan namun tentu saja KPK perlu menyimak dulu sidang resmi sidang fakta persidangannya, bagaimana aliran dana persisnya yang berperan siapa saja tentu itu perlu kami dalami terlebih dahulu," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah dikonfirmasi, Jakarta, Minggu (30/9/2018).
Febri menyebut pihaknya sejak awal mengidentifikasi bahwa sumber dana yang diterima oleh para tersangka dalam kasus korupsi dana perimbangan ini berasal dari banyak pihak. Seperti yang tertuang dalam dakwaan Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo di persidangan tipikor minggu lalu.
"Kami identifikasi sumber dana itu tidak hanya dari satu pihak saja karena itu beberapa kepala daerah sudah diperiksa dan sejumlah pejabat di yang mengurus keuangan di daerah juga sudah diperiksa jadi dakwaan kami cantumkan beberapa yang sudah terverifikasi tentu saja ini baru tahap awal untuk kebutuhan pembuktian terdakwa Yaya Purnomo," tuturnya.
Febri mengatakan, pihaknya juga masih akan menelusuri keterlibatan anggota DPR lainnya yang punya peran signifikan dalam kasus ini. Seperti diketahui dalam dakwaan Yaya beberapa nama anggota DPR yang disebut Jaksa diantaranya anggota DPR fraksi PAN Sukiman, anggota DPR fraksi PPP Romahurmuzy dan Irgan Zhairul Mahfiz.
"Kalau kita baca ya konstruksi dari kasus ini memang diduga melibatkan ada unsur anggota DPR di sana dari sektor politik kemudian ada pejabat di kementerian keuangan dan pejabat daerah. Dalam beberapa kasus yang spesifik ada pihak swasta juga di sana. Ini memang empat sektor yang menjadi perhatian KPK dan nanti akan buktikan satu persatu," paparnya.
Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan Yaya Purnomo didakwa menerima gratifikasi dari fee dana perimbangan di beberapa daerah. Adapun total uang yang ia terima seluruhnya Rp3,745 miliar, U$D 53ribu dan $GD 325. Padahal di tahun 2017 itu, ia sudah menerima gaji dari jabatannya sekitar Rp196 juta.
Menurut Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yaya dan PNS pada Kemenkeu bernama Rifa Surya telah memanfaatkan posisinya untuk memberikan informasi kepada daerah terkait pemberian anggaran baik Dana Alokasi Khusus (DAK) dan Dana Insentif Daerah (DID). Adapun sedikitnya ada delapan daerah yang dijadikan bancakannya.
Pertama, DAK dan DID pada APBN 2017 untuk Kabupaten Halmahera Timur. Disini, nama anggota Komisi XI DPR dari fraksi PAN disebut perannya oleh Jaksa.
Jaksa menjelaskan oni bermula ketika Yaya bersama Ria Surya bertemu dengan orang yang bernama Muhammad Sarmin Sulaeman Adam dan tenaga ahli anggota DPR Komisi XI dari fraksi PAN Sukiman yamg bernama Suherlan.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
