KPK Panggil Zulkifli Hasan, Jadi Saksi Kasus Alih Fungsi Hutan di Riau
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), memanggil mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014, Zulkifli Hasan (Zulhas) sebagai saksi dalam penyidikan kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014.
Ketua Umum DPP PAN itu diagendakan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka sebuah korporasi PT Palma.
"Penyidik hari ini mengagendakan pemeriksaan terhadap Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan 2009-2014 Zulkifli Hasan sebagai saksi untuk tersangka PT Palma terkait tindak pidana korupsi suap pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau Tahun 2014," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis (16/1/2020).
Selain Zulhas, KPK juga memanggil seorang saksi lainnya untuk tersangka PT Palma, yakni Direktur Perencanaan Kawasan Hutan di tahun 2014 pada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan Masyhud.
Diketahui, KPK pada 29 April 2019 telah mengumumkan tiga tersangka terdiri dari perorangan dan korporasi terkait pemberian hadiah atau janji pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Tiga tersangka itu adalah sebuah korporasi PT Palma, Legal Manager PT Duta Palma Group Tahun 2014 Suheri Terta (SRT), dan Surya Darmadi.
Hubungan antara korporasi dengan dua orang tersangka lainnya, yaitu diduga pertama, perusahaan yang mengajukan permintaan pada mantan Gubernur Riau Annas Maamun diduga tergabung dalam Duta Palma Group yang mayoritas dimiliki oleh PT Darmex Agro.
Surya diduga juga merupakan beneficial owner PT Darmex Agro dan Duta Palma Group. Suheri merupakan Komisaris PT Darmex Agro dan orang kepercayaan Surya, termasuk dalam pengurusan perizinan lahan seperti diuraikan dalam kasus ini.
Dalam penyidikan itu, diduga Surya merupakan beneficial owner PT Palma Satu bersama-sama Suheri Terta selaku orang kepercayaan Surya daIam mengurus perizinan terkait lahan perkebunan milik Duta Palma Gorup dan PT Palma Satu dan kawan-kawan sebagai korporasi yang telah memberikan uang Rp3 miliar pada Annas Maamun terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau kepada Kementerian Kehutanan Tahun 2014.
Oleh karena tersangka Surya diduga merupakan "beneficial owner" sebuah korporasi, dan korporasi juga diduga mendapatkan keuntungan dari kejahatan tersebut, maka penanggungjawaban pidana selain dikenakan terhadap perorangan juga dapat dilakukan terhadap korporasi.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
