KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Mojokerto
Anonymous
Jakarta
Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya senilai Rp 2,7 miliar.
Selain kasus suap, Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi bersama-sama Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015, Zainal Abidin.
Mustafa Diduga menerima gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015.
Diduga penerimaan gratifikasi Mustafa saat itu sekitar Rp3,7 miliar.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
