KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Mojokerto

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Mei 2018 16:10 WIB
Nasional | Rilis ID
Bupati Mojokerto saat diperiksa KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Bupati Mojokerto saat diperiksa KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

Dalam kasus ini, Mustafa diduga menerima suap dari Ockyanto dan Onggo Wijaya senilai Rp 2,7 miliar. 

Selain kasus suap, Mustafa juga ditetapkan sebagai tersangka lantaran diduga menerima gratifikasi bersama-sama Kadis PUPR Pemkab Mojokerto tahun 2010-2015, Zainal Abidin.‎ 

Mustafa Diduga menerima gratifikasi atas proyek-proyek di lingkungan Pemkab Mojokerto, termasuk pembangunan jalan di tahun 2015. 

Diduga penerimaan gratifikasi Mustafa saat itu sekitar Rp3,7 miliar.
 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya