KPK Panggil Mantan Wakil Bupati Mojokerto

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

30 Mei 2018 16:10 WIB
Nasional | Rilis ID
Bupati Mojokerto saat diperiksa KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Bupati Mojokerto saat diperiksa KPK. FOTO: RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil mantan Wakil Bupati Mojokerto, Subhan.

Subhan sedianya akan diperiksa sebagai saksi untuk Bupati Mojokerto, Mustafa Kamal Pasa.

Selain Subhan, Direktur CV Sumajaya Citra Abadi Ahmad Suhawi juga turut dipanggil penyidik. 

"Keduanya diperiksa sebagai saksi untuk tersangka MKP," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah saat dikonfirmasi, Rabu (30/5/2018).

Febri mengatakan, tersangka petinggi PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup) dan PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo) juga turut dihadirkan. 

Permit and Regulatory Division Head PT Tower Bersama Infrastructure (Tower Bersama Grup), Ockyanto dan Direktur Operasi PT Profesional Telekomunikasi Indonesia (Protelindo), Onggo Wijaya juga direncanakan akan diperiksa sebagai tersangka hari ini.

Sedianya, keduanya akan diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka kasus dugaan suap ‎terkait dengan pengurusan Izin Prinsip Pemanfaatan Ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB), atas pembangunan menara telekomunikasi di Kabupaten Mojokerto Tahun 2015.‎

"OKY dan OW diperiksa sebagai tersangka," kata Febri.

Adapun keduanya ditetapkan sebagai tersangka bersama-sama Bupati Mojokerto Mustafa Kamal Pasa. 

Mereka diduga menyuap Mustafa terkait pengurusan izin tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya