KPK Imbau Parpol Ajukan PAW untuk DPRD Malang
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Ketua KPK, Agus Rahardjo, mengimbau agar partai politik segera mengajukan pergantian antar waktu (PAW) terhadap anggota DPRD Kota Malang yang terjerat dugaan kasus korupsi.
"Ada yang begitu tersangka partai langsung memecat, langsung PAW kan, harapan saya kalau kemudian partai melakukan itu ya kekosongan kekuasaan itu tidak terjadi," kata Agus di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).
Menurut Agus, PAW perlu dilakukan dengan segera agar tidak mengganggu roda pemerintahan kota Malang. Setidaknya PAW, kata dia, bisa membuat tugas pemerintahan berjalan normal.
Ia menilai, diskresi yang telah diterbitkan Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo juga dapat membantu berjalannya pemerintahan Malang.
Namun ke depannya tetap saja, Agus meminta agar tak terjadi kekosongan maka setidaknya PAW perlu dilakukan.
"Jadi langsung dilakukan PAW. Saya pikir Pak Mendagri sudah mengeluarkan banyak dikresi, tiga dekrasi kalau tidak salah, mudah-mudahan kekosongan itu tidak mengganggu jalannya pemerintahan," tutupnya.
Sebelumnya diketahui, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan 22 anggota DPRD Malang sebagai tersangka.
Mereka terlibat dalan kasus dugaan suap terkait persetujuan penetapan Rancangan Peraturan Daerah Kota Malang tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2015.
Adapun kasus ini merupakan hasil pengembangan dari sebelumnya, di mana telah menjerat Wali Kota Malang nonaktif, Moch Anton, serta 19 anggota DPRD lainnya pada Maret 2018 lalu.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
