KPK Apresiasi Pejabat Kementan Kembalikan Gratifikasi

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Mei 2018 12:01 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafiz Faza.

RILISID, Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengapresiasi pengembalian barang gratifikasi dari seorang Direktur di Ditjen Holtikultura di Kementerian Pertanian. Juru Bicara KPK Febri Diansyah tak mau menyebut nama, namun ia mengatakan gratifikasi tersebut merupakan uang.

"Alasan pemberian disebut sebagai ucapan terimakasih. Kami memberikan apresiasi terhadap kepatuhan pelaporan gratifikasi ini," ungkapnya, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Ia berujar, si pihak pemberi diduga memiliki hubungan dengan pelaku import pangan sehingga gratifikasi berupa uang tersebut memiliki hubungan dengan jabatan dan merupakan gratifikasi yg terlarang. Oleh karena itulah, wajib dilaporkan pada KPK

"Sekaligus KPK mengingatkan seluruh pejabat, termasuk di Kementerian Pertanian agar mematuhi ketentuan pelaporan gratifikasi sebagaimana diatur di Pasal 16 UU No. 30 Tahun 2002 tentang KPK dan Pasal 12 C UU No. 20 Tahun 2001," ungkapnya.

Lebih jauh, KPK juga berharap Unit Pengendali Gratifikasi yang dibentuk oleh Kementerian Pertanian dapat mempermudah mekanisme pelaporan. Ia pun meminta pimpinan Kementerian memberikan tauladan yang baik pada seluruh pegawainya.

"Unsur pimpinan diharapkan memberikan teladan dan instruksi yg kuat agar seluruh pegawai negeri dan penyelenggara negara di Kementan mewaspadai praktik-praktik gratifikasi yang masuk melalui pihak-pihak importir atau pihak terkait lain," paparnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya