Jujur! Lurah Rajabasa Akui Terima 'Sesuatu' dari Perusahaan

Default Avatar

Anonymous

Bandarlampung

17 Januari 2020 20:57 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Hearing di Komisi III DPRD Bandarlampung, Jumat (17/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Aji
Rilis ID
Hearing di Komisi III DPRD Bandarlampung, Jumat (17/1/2020). FOTO: RILISLAMPUNG.ID/ Aji

RILISID, Bandarlampung — Anggota Komisi III DPRD Bandarlampung terkejut mendengar pengakuan Lurah Rajabasa, Sumarno, dalam hearing (dengar pendapat), Jumat (17/1/2020).

Sumarno mengaku mendapat ’sesuatu’ dari proyek pematangan lahan seluas 4 hektare (ha) dari pihak swasta.

Pematangan lahan dimaksud berada di jalan Hi. Sardana Rt 04 Lk. 2 Kelurahan Rajabasa Jaya Kecamatan Rajabasa, Bandarlampung. Diduga, pihak swasta dimaksud membuka bisnis rumah sakit di kota ini.

Hearing dihadiri warga Kelurahan Rajabasa Jaya, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), Dinas Perumahan Pemukiman (Disperkim), dan Dinas PU.

Menurut Sumarno, pematangan lahan menggunakan gundukan di lokasi itu sendiri, yang lalu dipindah ke samping untuk meratakan lahan. Tidak mendatangkan tanah dari luar. 

"Ya. Saya mengakui juga dapat dikit-dikit lah, dari pihak perusahaan," tuturnya. 

Namun pernyataan Sumarno terkait tanah dibantah keras oleh politisi Partai Demokrat, Pebriani Piska. 

Kata Piska, berdasar pantauannya di lapangan tanah yang digunakan untuk pengurukan didatangkan dari luar. 

"Saya lihat mobil dump truck dari luar membawa tanah dan ditimbun di lokasi tersebut. Jadi apa yang dikatakan Pak Sumarno tidak benar," tegas Piska.

Dikarenakan pihak perusahaan tidak hadir, Komisi III DPRD Bandarlampung menjadwal ulang hearing. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya