Jelang Asian Games, Kawasan Ganjil-Genap Diperluas

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 Juni 2018 15:02 WIB
Nasional | Rilis ID
Kemacetan lalu lintas di ruas Jalan Gatot Subroto. FOTO:RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Kemacetan lalu lintas di ruas Jalan Gatot Subroto. FOTO:RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Pihak Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya mengeluarkan kebijakan memperluas kawasan pembatasan kendaraan pelat nomor ganjil dan genap menjelang perhelatan Asian Games 2018.

"Kendaraan pelat nomor ganjil pada tanggal ganjil dan pelat nomor genap pada tanggal genap," kata Kepala Subdirektorat Pembinaan dan Penegakkan Hukum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya AKBP Budiyanto di Jakarta, Senin (25/6/2018).

Budiyanto mengatakan kawasan perluasan pemberlakuan kendaraan ganjip dan genap meliputi Jalan S Parman-Jalan Gatot Subroto-Jalan MT Haryono-Jalan DI Panjahitan-Jalan A Yani-Jalan Simpang Coca Cola atau Jalan Perintis Kemerdekaan Cempaka Putih.

Selanjutnya, Jalan Arteri Pondok Indah mulai Jalan Kartini-Kebayoran Baru, Jalan HR Rasuna Said Jakarta Selatan dan Jalan Bunyamin Sueb Kemayoran Jakarta Pusat.

Pentahapan pelaksanaan perluasan ganjil-genap akan diawali rapat koordinasi pada pekan pertama dan kedua Juni 2018, sosialisasi (pekan keempat dan kelima Juni 2018), ujicoba pada pekan pertama dan kedua Juli 2018 dan evaluasi (pekan ketiga Juli 201)8.

Budiyanto menyebutkan awalnya kebijakan ganjil-genap diberlakukan pada pukul 06.00 WIB-10.00 WIB dan pukul 16.00 WIB-20.00 WIB.

Kebijakan ganjil dan genap akan diperpanjang waktunya sejak pukul 06.00 WIB hingga pukul 21.00 WIB.

Selain itu, pembatasan kendaraan ganjil dan genap akan diberlakukan pada setiap hari atau Senin hingga Minggu.

Budiyanto mengingatkan pengendara mobil pribadi agar melintasi jalur alternatif yang disiapkan petugas kepolisian dan Dinas Perhubungan DKI Jakarta.

Rute alternatif itu melewati Jalan Perintis Kemerdekaan-Jalan Suprapto-Jalan Salemba Raya-Jalan Matraman dan sekitar arah timur.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya