Jaksa KPK Tuntut Frederich 12 Tahun Penjara
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Terdakwa kasus dugaan merintangi proses hukum perkara korupsi KTP Elektronik (e-KTP), Fredrich Yunadi dituntut 12 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Fredrich juga dituntut membayar denda Rp600 juta, subsider 6 bulan kurungan.
"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah merintangi, menggagalkan penyidikan e-KTP," ujar Jaksa KPK, Kresna Anto Wibowo di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (31/5/2018).
Menurut Jaksa, Fredrich sengaja memanipulasi rekam medis mantan Ketua DPR RI Setya Novanto untuk menghindari pemeriksaan penyidik KPK, terkait kasus korupsi e-KTP.
Selain itu, Fredrich dianggap tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.
Fredrich juga dianggap melakukan perbuatan tercela dan bertentangan dengan norma hukum.
Tak hanya itu saja, Fredrich dengan yang seringkali mengaku punya pendidikan tinggi dianggap jaksa justru melakukan tindakan yang tidak pantas atau kasar dalam persidangan.
"Bahkan terdakwa tidak menyesali perbuatannya," paparnya.
Dalam tuntutan jaksa kali ini, tak ada hal-hal yang meringankan sama sekali.
"Sementara tak ditemukan hal-hal yang meringankan dalam perkara ini," tambah Jaksa Kresna.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
