Jadi Wantimpres, Gus Yahya: Akan Lebih Hati-hati Bicara Pemerintahan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Mei 2018 17:41 WIB
Nasional | Rilis ID
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, KH Yahya Cholil Staquf. FOTO: nu.or.id
Rilis ID
Anggota Dewan Pertimbangan Presiden, KH Yahya Cholil Staquf. FOTO: nu.or.id

RILISID, Jakarta — Katib Aam Syuriah Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), KH Yahya Cholil Staquf, resmi menjabat Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) usai dilantik Presiden Joko Widodo di Istana Negara, Jakarta, Kamis (31/5/2018). Lantas, apa yang akan dilakukannya?

"Mungkin tidak seperti sebelumnya, saya lebih berhati-hati bicara tentang negara dan pemerintahan, karena nasihat saya menjadi haknya Presiden," ujarnya, beberapa saat lalu.

Gus Yahya, sapaannya, berjanji, berusaha memenuhi harapan maupun tugas yang dibebankan, berdasarkan tata cara maupun etika berlaku. "Apabila ada gagasan-gagasan yang sungguh-sungguh strategis untuk negara, tentu harus secara langsung dengan mengikuti tatanan tertentu disampaikan kepada Presiden," jelasnya.

Di sisi lain, mantan Juru bicara Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid ini mengaku, tak mengetahui pertimbangan Presiden memilihnya menjadi anggota Wantimpres.

"Saya waktu saya masih di Amerika Serikat, dihubungi untuk pelantikan tanggal 25 Mei 2018. Tapi, waktu itu saya belum pulang. Saya baru pulang tanggal 28, sehingga baru diatur hari ini," terang dia.

Meski begitu, menurut Gus Yahya, sudah menjadi kewajibannya menerima tawaran tersebut. "Untuk bergabung dalam Dewan Pertimbangan Presiden," tandasnya.

Dia dilantik berdasarkan Surat Keputusan (SK) Presiden Nomor 84P Tahun 2018 tentang Pengangkatan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden. SK dibacakan Deputi Bidang Administrasi Aparatur Kementerian Sekretariat Negara, Cecep Sutiawan.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya