JPU Tuntut Bupati Nonaktif Kutai Kertanegara dengan 15 Tahun Penjara

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

25 Juni 2018 21:43 WIB
Nasional | Rilis ID
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Bupati nonaktif Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari dituntut 15 tahun penjara oleh Jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tak hanya itu saja, dia juga dituntut membayar denda Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

Bersama Rita, komisaris PT Media Bangun Bersama (PT MBB) Khairudin selaku penyuap juga dituntut 13 tahun penjara dengan denda sebesar Rp750 juta subsider enam bulan kurungan.

"Menyatakan terdakwa satu, Rita Widyasari dan terdakwa dua, Khairudin telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak korupsi," kata Jaksa Arif Suhermanto membacakan tuntutannya di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (25/6/2018).

Rita dan Khairudin dianggap Jaksa terbukti bersalah karena menerima gratifikasi dari sejumlah proyek di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, sebesar Rp469,96 miliar. Adapun, gratifikasi tersebut berkaitan dengan penerbitan Surat Keputusan Kelayakan Lingkungan (SKKL) dan izin lingkungan Badan Lingkungan Hidup Daerah Kukar secara bertahap.

Tak hanya itu saja, Rita juga telah menerima gratifikasi dari 867 proyek pada Dinas Pekerjaan Umum Pemkab Kukar, proyek pembangunan RSUD Parikesit, proyek pembangunan Jalan Tabang, serta proyek pembangunan SMAN Unggulan 3 Tenggareng, proyek lanjutan semenisasi kota Bangun Liang Ilir, proyek kembang janggut kelekat Tenggarong, proyek irigasi Jonggon Kuker, dan pembangunan Royal World Plaza Tenggarong.

Jaksa memiliki sejumlah pertimbangan. Pertimbangan memberatkan menurut Jaksa ialah perbuatan Rita tidak mendukung upaya pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Selain itu juga dia tak mengakui perbuatannya.

Sementara, pertimbangan yang meringankan ialah Rita dianggap masih bersikap sopan di persidangan. "Hal yang meringankan yakni, terdakwa bersikap sopan selama menjalani persidangan," sambungnya.

Atas perbuatannya, Rita dan Khairudin dituntut melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Juncto pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP Juncto pasal 65 ayat (1) KUHP.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya