Instruksi Gubernur DKI, Acara 'Kumpul-Kumpul' Bakal Ditindak Polisi
Nailin In Saroh
Jakarta
RILISID, Jakarta — Gubernur DKI Jakarta melakukan pertemuan dengan Kapolda Metro Jaya, Irjen Nana Sujana dan Pangdam Jaya, Mayjen TNI Eko Margiyono di Balai Kota, Jakarta Pusat, Senin (23/3/2020). Pertemuan ini khusus membahas situasi keamanan wilayah Ibu Kota di tengah wabah virus corona baru atau COVID-19.
Salah satunya, Anies mengatakan aparat kepolisian tidak akan segan bertindak tegas untuk membubarkan kegiatan masyarakat yang menimbulkan keramaian. Pasalnya, apabila tetap dibiarkan maka lokasi 'kumpul-kumpul' tersebut akan menjadi rawan terhadap penyebaran COVID-19.
“Jadi akan dibubarkan, mereka yang memaksa dimintai keterangan dan dikenai sanksi. Karena ini risikonya terlalu besar jadi semua kegiatan pengumpulan massa harus dihentikan,” ujar Anies.
Anies menegaskan, penegakan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian ini adalah bentuk upaya pencegahan penyakit mematikan asal Wuhan, Cina itu. Apalagi kini korban meninggal COVID-29 di Indonesia sudah 49 orang.
“Intinya adalah akan ada penegakan dengan lebih ketat dan potensi tindakan hukum oleh kepolisian. Intinya pengumpulan orang secara berdekatan dan jumlah besar itu dilarang,” pungkasnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
