Ini Rekomendasi KPK dalam RKUHP
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — KPK merasa keberatan dengan sejumlah poin pada Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP). Karena itu, lembaga anti-rasuah tersebut menyarankan sejumlah rekomendasinya.
Wakil Ketua KPK, Laode M Syarief, mengatakan setidaknya ada empat poin rekomendasi KPK. Pertama, KPK menghargai semangat untuk mengonsolidasikan dan menyistematisasi RKUHP. Namun ia meminta agar berpijak pada penegakan hukum yang berkeadilan.
"Karena ujung semua upaya ini adalah efektifitas penegakan hukum, seharusnya kepentingan penegak hukum menjadi prioritas," kata dia di Gedung KPK pada Rabu (30/5/2018).
Dengan begitu, pengaturannya dapat memilih mana yang lebih efektif oleh penegak hukum, khususnya dalam pemberantasan korupsi.
Kedua, dalam konteks pemberantasan korupsi, KPK memandang, pengaturan delik korupsi di UU Tipikor lebih efektif. Ketiga, agar penyelesaian RKUHP tidak berlarut-larut, maka KPK mengusulkan Pemerintah keluarkan delik khusus seperti tipikor, TPPU, terorisme, narkotika dan lainnya.
Keempat, KPK juga meminta akan lebih baik Pemerintah dan DPR merevisi UU Tipikor dibanding RKUHP.
"Revisi delik korupsi akan lebih sederhana masuk ke revisi UU Tipikor. Termasuk, kebutuhan untuk adopsi UNCAC," paparnya.
Laode pun mengingatkan agar Pemerintah dan DPR sepakat bahwa korupsi kejahatan luar biasa yang serius. Karena itu, imbauan KPK sebaiknya diperhatikan.
"Keseriusan kita semua dalam pemberantasan korupsi sangat diperlukan, karena itu sikap dan aturan memperlemah pemberantasan korupsi akan memperburuk peradaban bangsa," ujarnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
