Ini Diskresi Mendagri atas Kasus di Malang
Anonymous
Jakarta
RILISID, Jakarta — Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tjahjo Kumolo, baru saja melangsungkan konsultasi dengan KPK terkait ditahannya 41 anggota DPRD atas dugaan menerima suap dan gratifikasi.
Secara pasti, Tjahjo mengatakan, dirinya akan mengeluarkan diskresi atas kondisi tersebut. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 22 - 32 UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.
"Maka, setiap peraturan dan kebijakan yang semula harus diputuskan oleh DPRD bisa melibatkan Gubernur," kata Tjahjo di Gedung KPK Jakarta pada Selasa (4/9/2018).
Bentuk diskresi Mendagri antara lain, pertama melibatkan Gubernur sebagai Wakil Pusat dalam pembahasan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Priorotas Plafon Anggaran Sementara (PPAS).
Kedua, menambahkan peran sekretariat dewan (Setwan) dalam membantu menyusun agenda DPRD mengingat badan musyawarah DPRD sudah tidak aktif.
Ketiga, rancangan Perda (Non APBD) yang sedang disusun dan belum selesai, maka jika keberadaan perda dimaksud mendesak maka Pemkot dapat menerbitkan Peraturan Kepala Daerah.
"Kami mengeluarkan diskresi dengan UU tadi sudah. Memberikan kewenangan kepada Gubernur untuk ikut terlibat, kemudian bisa melakukan peraturan bupati, walkot, tanpa harus persetujuan DPRD," kata Tjahjo.
Ia mengatakan, diskresi ini perlu dilakukan mengingat jika menunggu proses pergantian antar waktu (PAW) tentunya akan memakan waktu lama.
Hal ini mengingat banyaknya jumlah anggota yang perlu di PAW dan belum inkrahnya kasus sehingga rata-rata parpol belum mau mengajukan pengganti.
"PAW itu masih melihat kalau kasusnya belum berkekuatan hukum tetap, walaupun partainya memecat ada. Yang dia mundur, juga ada. Tapi, kan itu prosesnya masih lama. Yang terpenting pemerintahan gak boleh terganggu," tuturnya.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
