Hari Pertama Kerja 2020, Arinal Lantik Dua Mantan Sekkab

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

2 Januari 2020 16:50 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik pejabat eselon II, Kamis (2/1/2020). FOTO: ist
Rilis ID
Gubernur Lampung Arinal Djunaidi melantik pejabat eselon II, Kamis (2/1/2020). FOTO: ist

RILISID, Bandarlampung — Baru hari pertama kerja di tahun 2020, Gubernur Lampung Arinal Djunaidi langsung merolling sejumlah pejabat eselon II.

Setidaknya ada 11 Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama atau setara kepala OPD yang dilantik di Ruang Abung Balai Keratun, Kamis (2/1/2020).

Pada pelantikan kali ini, ada dua mantan sekretaris kabupaten (sekkab) yang turut diambil sumpah jabatannya. Yakni Adi Erlansyah (Sekkab Lampung Tengah) dan Freddy (Sekkab Lampung Selatan).

Adi menempati posisi sebagai Inspektur Provinsi Lampung, sedangkan Freddy menjabat Kepala Bappeda.

Selain dua mantan sekkab, wajah lama yang sudah malang melintang di Pemprov Lampung turut dilantik.

Seperti Satria Alam sebagai Kadis Perindustrian dan Perdagangan, Kusnardi jadi Kadis Ketahanan Pangan, Tanaman Pangan dan Hortikultura.

Minhairin menempati posisi Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah, Lukmansyah menjabat Kadisnaker, Thomas Edwin Ali Hutagalung sebagai Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman dan Cipta Karya.

Kemudian Edarwan dilantik menjadi Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Budi Darmawan menjabat Kadis Pengelolaan Sumber Daya Air, Ratna Dewi jadi Kepala Biro Kesejahteraan Rakyat.

Terakhir adalah Yudy Hermanto, yang sebelumnya menjabat Kepala Biro Humas dan Protokol, kini ia menjadi Kepala Biro Administrasi Pimpinan.

Pada kesempatan itu, Arinal juga menunjuk Wiwied Priyanto sebagai Pelaksana tugas (Plt.) Kepala Biro Pengadaan Barang dan Jasa, Lili Mawarti sebagai Plt. Kepala Dinas Peternakan dan Sifa Aini sebagai Plt. Kadis Pemberdayaan Masyarakat dan Transmigrasi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya