Hari Ini KPK Periksa Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan sebagai Saksi Zainuddin Hasan

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 September 2018 13:40 WIB
Nasional | Rilis ID
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers OTT. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma
Rilis ID
Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat konfrensi pers OTT. FOTO: RILIS.ID/Indra Kusuma

RILISID, Jakarta — Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Meskipun dirinya berstatus tersangka namun dalam pemeriksaan kali ini ia akan menjadi saksi untuk tersangka Bupati Lampung Selatan Zainuddin Hasan.

"Yang bersangkutan diperiksa sebagai saksi untuk ZH," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengkonfirmasi, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Selain itu, penyidik juga memanggil seorang pegawai negeri sipil di Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan bernama Taufik Hidayat. Sama seperti Anjar Asmara, Taufik juga ikut diperiksa sebagai saksi untuk adik dari Zulkifli Hasan itu.

"Taufik Hidayat, seorang ASN pemkab Lampung Selatan menjadi saksi untuk ZH," paparnya.

Sebelumnya, Febri Diansyah mengatakan, penyidik masih terus mendalami dugaan pemberian dana kepada Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. Hal itu lah yang kemudian membuat penyidik melakukan pemeriksaan kepada Dirut PT Prabu Sungai Andalas, Gilang Ramadhan (GR).

"Ada kasus Lampung Selatan yang juga dilakukan pemeriksaan hari ini. Tersangka GR dan dua saksi dilakukan pemeriksaan untuk mengkonfirmasi pemberian dan penerimaan dana untuk penyelenggara negara di Kabupaten Lampung Selatan tersebut," kata Febri di gedung KPK, Jakarta, Selasa (4/9/2018).

Febri menyebut ada beberapa informasi terkait rekonstruksi perkara pemberian uang kepada Zainudin yang sudah dikantongi KPK. "Jadi mengkonfirmasi beberapa informasi yang sudah didapatkan juga," paparnya.

Dalam kasus ini, Bupati Zainudin, Agus Bhakti dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek.

Menurut Wakil Ketua KPK Basaria Pandjaitan, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada 2018, di Dinas PUPR. Sebanyak 15 proyek itu senilai total Rp20 miliar.

Akibat perbuatannya, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. serta menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu diduga pemberi GR (Gilang Ramadhan) selaku pihak swasta, ABN (Agus Bhakti Nugraha) selaku anggota DPRD provinsi Lampung dan AA (Anjar Asmara) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya