Hampir Penuh, Pemkot Minta RS Rujukan Covid-19 Tambah Kapasitas Tempat Tidur Pasien 30 Persen

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

8 Juli 2021 16:27 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah usai rapat bersama perwakilan RS,  Kamis (8/7/2021). Foto: Sulaiman
Rilis ID
Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah usai rapat bersama perwakilan RS, Kamis (8/7/2021). Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Menindaklanjuti Instruksi Menteri Kesehatan dan gubernur, Pemerintah Kota Bandarlampung meminta seluruh rumah sakit rujukan Covid-19 di kota ini menambah tempat tidur 20 hingga 30 persen dari kapasitas. 

Wakil Wali Kota Bandarlampung Deddy Amarullah mengatakan, penambahan diperlukan mengingat kota ini sekarang masuk zona merah Covid-19.

"Untuk rumah sakit pemerintah sebanyak 30 persen persen dan rumah sakit swasta 20 persen," ungkapnya usai menggelar rapat bersama perwakilan rumah sakit, Kamis (8/7/2021).

Deddy mengungkapkan, dalam rapat tersebut perwakilan rumah sakit menyatakan sudah lebih dulu melakukan penambahan tempat tidur. 

"Kita juga akan kebut untuk menambah ruangan di RS Unila di lantai 2 dengan kapasitas 30 pasien. Tempat tidur sudah siap, tinggal fasilitas lain seperti AC dan kamar mandi," paparnya. 

Sementara, Kepala Dinas Kesehatan Bandarlampung Edwin Rusli menerangkan, penambahan diperlukan lantaran pasien Covid-19 di setiap rumah sakit sudah mencapai 80 persen dari kapasitas. 

"RS A Dadi Tjokrodipo ditambah RS Unila kapasitasnya sudah 44 pasien. Maka dari itu butuh penambahan. Nanti Nakesnya kita ambil dari setiap puskesmas," ujarnya.

Data tempat tidur di rumah sakit rujukan Covid-19 berdasarkan Sistem Informasi Rawat Inap (Sirenep) Kemenkes RI:

1. RSUD Abdul Moeloek

-ICU Tekanan Negatif dengan Ventilator; tempat tidur (10), kosong (1).

Menampilkan halaman 1 dari 5
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Covid19

bandarlampung

zonamerah

kapasitas penuh

pasien membe

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya