Hamdan Zoelva: Larangan Koruptor Nyaleg Hanya Bisa Dibatalkan Lewat Uji Materi

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

1 Juli 2018 12:31 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Dendi Supratman

RILISID, Jakarta — Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Hamdan Zoelva, turut berkomentar terkait  Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 Tahun 2018 yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019.

Menurut dia, PKPU itu berpotensi untuk dibatalkan oleh pengadilan di Mahkamah Agung (MA).

"PKPU yang melarang mantan terpidana korupsi mengikuti Pemilu Legislatif 2019, ini bertentangan dengan Undang-Undang. PKPU tersebut sangat potensial untuk dibatalkan oleh pengadilan (Mahkamah Agung)," ujarnya melalui siaran persnya kepada rilis.id, Minggu (1/7/2018). 

Ketua Umum Lajnah Tanfidziyah Syarikat Islam (SI) itu menilai, KPU merupakan penyelenggara pemilu yang tidak berwenang mengatur sesuatu yang bertentangan dengan undang-undang. Namun, lanjutnya, PKPU itu hanya bisa batal melalu judicial review atau uji materi ke MA. 

"PKPU tersebut  tidak batal demi hukum, kecuali melelaui proses judicial review ke Mahkamah Agung," ujarnya. 

Hamdan menambahkan, pemerintah melalui Kementerian Hukum dan HAM juga tidak memiliki kewenangan untuk menolak mengundangkan PKPU tersebut. 

"Kemenkum HAM  hanya memiliki kewenangan administratif untuk mengundangkan, tidak berwenang menilai materinya," tandasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya