Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Kasus BLBI

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Mei 2018 14:07 WIB
Nasional | Rilis ID
Rilis ID

RILISID, Jakarta — Eksepsi terdakwa kasus dugaan suap dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) Syafruddin Arsyad Temenggung ditolak oleh majelis hakim pengadilan tindak pidana korupsi. 

Hakim menyatakan bahwa perkara mantan Ketua BPPN itu masih menjadi ranah pidana tindak pidana korupsi bukan perdata seperti yang dimaksud oleh kuasa hukum Syafruddin.

"Menolak eksepsi tim kuasa hukum terdakwa untuk seluruhnya," kata ketua majelis Hakim Yanto dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta, Kamis (31/5/2018).

Hakim tidak sependapat dengan tim kuasa hukum Syafruddin yang menyatakan kasus ini harus ditangani di Pengadilan Tata Usaha Negara. Menurut Hakim, tidak ada alasan hukum dalam keberatan pihak terdakwa.

"Terhadap keberatan itu majelis hakim tidak sependapat, bahwa pengadilan tata usaha baru berwenang tata usaha negara sebelum ada proses penilaian. Keberatan dimaksud tidak ada alasan hukum dan tidak dapat diterima," papar hakim.

Sementara itu, hakim juga menegaskan bahwa kasus ini tidak masuk kadaluarsa atau masih masuk batas waktu perkara. "Tidak lewat waktu kadaluarsa sehingga keberatan penasihat hukum tidak beralasan hukum dan tidak dapat diterima," lanjutnya.

Hakim juga menimbang bahwa surat dakwaan yang disusun oleh jaksa penuntut umum pada KPK telah memenuhi syarat, yaitu syarat formil dan materiil. "Syarat materiil dan formil bahwa surat dakwaan telah menggambarkan peristiwa yang nyata dan konkrit, bahwa surat dakwaan telah memenuhi syarat," kata hakim.

Dengan ditolaknya nota keberatan Syafruddin maka sidang akan kembali dilanjutkan pada 6 Juni 2018.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya