Hakim Merry Purba Minta KPK Periksa CCTV Ruang Kerjanya, Kenapa?

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

5 September 2018 12:42 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Hakim ad hoc tindak pidana korupsi pada Pengadilan Negeri Medan, Merry Purba meminta penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melihat Closed Circuit Television (CCTV) yang ada diruangannya. Pasalnya, Merry meyakini melalui CCTV tersebut akan tampak gerak geriknya jika menerima uang suap.

"Kalau memang mau jujur, saya mohon kepada penyidik KPK dengan segala kerendahan hati saya. Tolong selidiki CCTV siapa‎ yang masuk ke ruangan saya mulai dari yang disebutkan itu tanggal 25. Karena yang dipertanyakan ke saya kan tanggal 25, sementara tanggal 25 saya tengah kebaktian," katanya di gedung KPK, Jakarta, Rabu (5/9/2018).

Ia pun mengklaim tidak tahu soal sumber uang yang ada di meja kerjanya. Menurutnya, meja di ruangannya selalu terbuka sehingga siapa saja bisa menaruh uang tersebut secara bebas.

‎"Kalaupun ada keberadaan uang di meja saya, kata mereka ya, saya tidak tahu, meja saya itu selalu‎ terbuka, dan tidak pernah tertutup, dan saya tidak pernah menerima apapun," kata Merry.

"Apakah keberadaan uang di laci saya menjadikan saya tersangka? Saya tanya sekarang," sambungnya.

Tak hanya itu saja, ia juga meminta KPK menelisik sidik jari yang ada di uang tersebut. Ia beralasan dengan begitu maka penyidik bisa tahu siapa yang memberi uang kepadanya.

"Mohon supaya diambil sidik jari siapa yang menerima uang itu dan siapa yang menempatkan uang itu di meja saya. Tolong berkata jujur," ujarnya.

Sejauh ini, KPK baru menetapkan empat orang sebagai tersangka kasus dugaan suap pemulusan putusan perkara di Pengadilan Tipikor Medan. Keempatnya yakni, Hakim Ad Hoc Tipikor Medan, Merry Purba; pengusaha ‎Tamin Sukardi; panitera pengganti Elpandi; dan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

‎Dalam kasus ini, Merry Purba menerima suap sebesar S$80 dari pengusaha Tamin Sukardi dalam dua kali tahapan.‎ Pemberian suap dilakukan melalui perantara yakni antara Panitera Pengganti Helpandi dengan orang kepercayaan Tamin, Hadi Setiawan.

Pemberian suap itu diduga untuk mempengaruhi putusan perkara tipikor nomor perkara 33/Pid.sus/TPk/2018/PN.Mdn dengan terdakwa pengusaha Tamin Sukardi.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Elvi R
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya