Gubernur dan Kada se-Lampung Tekan MoU dengan Kejaksaan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
Tugas dan kewenangan kejaksaan di bidang perdata dan tata usaha negara, lanjut Diah, juga dikuatkan dengan dikeluarkannya Peraturan Presiden RI nomor 38 tahun 2010 tentang organisasi dan tata kerja Kejaksaan RI.
Dalam pasal 24 ayat (2) dinyatakan: "lingkup bidang perdata dan tata usaha negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi penegakkan hukum, bantuan hukum, pertimbangan hukum, pelayanan hukum dan tindakan hukum lain kepada negara atau pemerintah, meliputi lembaga/badan negara, lembaga/instansi pemerintah pusat dan daerah,badan usaha milik negara/daerah di bidang perdata dan tata usaha negara untuk menyelamatkan, memulihkan kekayaan negara, menegakkan kewibawaan pemerintah dan negara serta memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat".
Beberapa lingkup tugas yang merupakan kewenangan bidang perdata dan tata usaha negara melalui fungsi jaksa pengacara negara secara prioritas yaitu meningkatkan peran kejaksaan dalam mendukung performa kinerja Pemerintah Daerah / BUMN / BUMD untuk memulihkan dan menyelamatkan aset daerah.
Hal ini sesuai dengan amanah Jaksa Agung RI dalam arahannya yakni tindakan jaksa pengacara negara dalam melaksanakan tugas memulihkan kekayaan negara, termasuk dalam hal ini penataan, inventarisir aset-aset pemerintah daerah yang berada pada pihak lain untuk dapat segera dikembalikan.
Hal inilah yang merupakan salah satu langkah konkrit yang akan dilaksanakan pasca penandatanganan MoU ini.
Lebih lanjut, Diah menjelaskan jika dianalisis, kegiatan pemerintahan adalah perbuatan hukum yang dilandasi dengan berbagai peraturan perundang-undangan yang masuk dalam lingkup bidang publik, perdata dan tata usaha negara.
Kegiatan-kegiatan yang merupakan perbuatan hukum tersebut dilakukan untuk kepentingan masyarakat dan melibatkan masyarakat yang melahirkan hubungan-hubungan hukum. Makin luas kegiatan pemerintahan yang dilakukan, makin luas keterlibatan masyarakat dan makin luas pula hubungan hukum yang timbul.
“Di sinilah pemerintah sebagai badan hukum memerlukan wakil sebagai kuasanya dan kejaksaan dapat ditunjuk mewakili kepentingan tersebut. Dengan harapan melalui pendampingan hukum ini memberikan sumbangsih bagi peyelenggaraan pemerintahan dan keberlangsungan pembangunan di propinsi lampung ini,” tandasnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
