Gubernur Arinal Ajak Baznas dan Tokoh Agama Bersinergi Bangun Lampung

lampung@rilis.id

lampung@rilis.id

Bandarlampung

6 Februari 2020 16:45 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
FOTO: ISTIMEWA

Sementara itu, Plt. Ketua Baznas Provinsi Lampung, Abdurrahman mengimbau kepada para ASN ataupun pihak swasta untuk menunaikan zakat.

Hal ini juga telah diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Zakat di mana negara hadir dalam memberikan kepastian kepada para pembayar zakat dan pemerintah sebagai fasilitator.

Kepastian ini, menurut Abdurrahman, perlu ditindaklanjuti. "Perlu atau tidak adanya Perda. Atau bagaimana kewenangan Gubernur dalam memberikan amanat UUD ini. Termasuk mengimbau ASN dan Swasta untuk menunaikan zakatnya," ujar Abdurrahman.

Menurutnya, perlu adanya tim yang memberikan masukan-masukan terkait dengan bagaimana kebijakan yang akan diambil oleh Pemerintah Daerah dan Baznas. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya