Gegara Nunggu Sidang Isbat, Malam Takbiran Sempat Terasa 'Landai Maksimal'

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

14 Juni 2018 20:50 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi takbir keliling di sejumlah daerah. FOTO: Kaba21.
Rilis ID
Ilustrasi takbir keliling di sejumlah daerah. FOTO: Kaba21.

RILISID, Jakarta — Jelang Hari Raya Idul Fitri, tepatnya H-1 lebaran, gema takbir sayup-sayup terdengar semenjak Ashar. Lalu, lepas Maghrib baru lah ramai-ramai masjid secara kompak melantunkan lafaz kemenangan.

"Allaahu akbar, Allaahu akbar, Allaahu akbar, Laa ilaaha illallaahu wallaahu akbar. Allaahu akbar walillaahil hamd."

Itu dulu. Saya pernah merasakan momen keceriaan itu ketika kecil di tahun 90an. Bukannya sedih karena ditinggal Ramadhan, malah gembira. Ya, namanya anak-anak, euforia saat menyambut "besok lebaran".

Lepas salat Magrib, kami berebut pukulan bedug, antre ikut-ikutan menabuh tong yang disumpal kulit kambing. Kalau tidak kebagian, mau enggak mau cuma pukul besi-besi di sampingnya. Mengiringi irama.

Kalau liat antrean sudah panjang, jangan harap dapat jatah. Lebih baik main petasan di tanah lapang. Entah mengapa, meledekkan mercon malah jadi kesenangan tersendiri bagi kami, terlepas memang bahaya.

Benar-benar keceriaan yang tak dirasakan sekarang-sekarang ini. Kabar besok lebaran saja harus menunggu putusan pemerintah lewat sidang Isbat. Baru habis Isya lah gema takbir berkumandang di masjid-masjid.

Lucunya, cuma Indonesia yang menggelar sidang Isbat. Melansir Tempo.co pada 2013, Ketua Komisi Fatwa yang dulu masih dipegang Maaruf Amin mengatakan, cuma Indonesia yang pakai sidang Isbat begini.

Di negara-negara lain, bahkan Arab Saudi, penetapan 1 Syawal, tak menggunakan sistem yang sama seperti di negara kita. Lalu, kenapa cuma Indonesia?

Kalau kata Maaruf Amin, tujuannya untuk mencapai satu pemahaman dari sejumlah ormas, ihwal kapan waktu memasuki bulan Syawal. Karena, di Indonesia banyak ormas Islam yang merepresentasikan umatnya.

Wikipedia menuliskan, Isbat secara harfiah adalah  penyungguhan, penetapan, dan penentuan. Sidang penetapan dalil syar'i di hadapan hakim dalam suatu majelis untuk menetapkan suatu kebenaran peristiwa.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya