Fix! Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Hanya Bayar Tahun Berjalan

Dwi Des Saputra

Dwi Des Saputra

Bandarlampung

14 Maret 2021 22:32 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID

RILISID, Bandarlampung — Teka-teki skema program pemutihan pajak kendaraan bermotor (PKB) di Lampung akhirnya terjawab. Wajib pajak (WP) cukup membayar pajak tahun berjalan.

"Pemutihan ini akan menghapus pokok pajak dan tunggakan tahun-tahun sebelumnya, jadi kita hapuskan untuk pajaknya saja," kata Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Lampung Adi Erlansyah, Minggu (14/3/2021).

Selain pajak tahun berjalan, lanjut Adi, wajib pajak juga harus membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Jasa Raharja dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

"Program ini akan mulai bulan April, namun tanggal pastinya belum dapat disebutkan secara rinci, karena sedang menyiapkan segala kebutuhannya dan berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait," ujar mantan Sekkab Lampung Tengah ini.

Saat ini, pihaknya tengah menunggu peraturan gubernur (pergub) sebagai payung hukum dalam menjalankan program pemutihan tersebut.

"Nanti kalau semuanya sudah dipersiapkan kita akan sosialisasikan ke masyarakat,” tuturnya.

Adi menegaskan pelaksanaan pemutihan PKB tahun ini tidak akan jauh berbeda dari program sebelumnya. Masyarakat cukup menyediakan beberapa persyaratan, seperti BPKB, STNK, dan lain sebagainya.

"Bedanya kita siapkan loket khusus saja, jadi terpisah dari loket regulernya, dan tetap menerapkan protokol kesehatan yang ketat,” ia menambahkan.

Pihaknya juga akan menyediakan website pendaftaran melalui online. Hal ini guna mengantisipasi kerumunan manusia yang dilarang saat pandemi.

"Kalau antusiasnya besar, kita mungkin berlakukan pendaftaran online, jadi yang daftar melalui online akan ada jadwalnya, kapan dan jam berapa dapat membayar,” pungkas mantan Inspektur Lampung ini. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Segan Simanjuntak
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya