Fahri Nasihati Jokowi Tak Perlu Tanggapi Keberatan KPK soal RUU KUHP

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

31 Mei 2018 13:02 WIB
Nasional | Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza
Rilis ID
ILUSTRASI: RILIS.ID/Hafidz Faza

RILISID, Jakarta — Wakil Ketua DPR RI Fahri Hamzah mengatakan, keberatan KPK terhadap RUU KUHP karena akan melemahkan KPK dalam pemberantasan korupsi tidak perlu ditanggapi oleh Presiden Joko Widodo.

Kata Fahri, pandangan KPK tersebut sudah lama dan berkali-kali. Yang penting, Presiden Jokowi memiliki strategi pemberantasan korupsi yang efektif.

"Maka pandangan dan keberatan KPK tidak perlu ditanggapi, karena mereka bukan pembuat UU. KPK itu adalah akibat dari UU, mereka tidak punya hak untuk menolak UU, mereka hanya melaksanakan UU. Titik sampai di situ," kata Fahri di Jakarta, Kamis (31/5/2018).

KPK telah melayangkan surat kepada Presiden Jokowi dan Panja RKUHP terkait penolakan tersebut. 

Baca juga: Waduh! RUU KUHP Dianggap Mengancam KPK

Dalam suratnya itu, KPK merasa keberatan dengan RKUHP yang digagas DPR bersama pemerintah. Alasannya, akan muncul sejumlah persoalan baru yang nantinya menganggu upaya pemberantasan korupsi.

Salah satunya yakni, tidak ada lagi kewenangan kelembagaan KPK, karena di RKUHP tidak ada penegasan soal kewenangan lembaga KPK. Padahal, UU KPK menentukan mandat KPK adalah memberantas korupsi sebagaimana diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi, bukan dalam KUHP.

Menurut Fahri, fungsi KPK sebaiknya meniru sukses pembuatan UU Anti-Terorisme, sebab itu akan membuat munculnya koordinasi dalam penanganan kasus atau isu korupsi.

"Sebaiknya KPK seperti BNPT. Dalam kasus tindak pidana korupsi, di mana kepolisian dan lembaga lainnya sebagai lembaga yang melakukan penindakan dengan dibentuknya unit seperti Densus 88," kata politisi PKS tersebut. 

Ditambahkan dia, dalam UU 30/2002, fungsi KPK adalah melakukan supervisi, koordinasi dan monitoring.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya