Enam SMP di Bandarlampung Boleh Belajar Tatap Muka Pekan Depan, Ini Syaratnya

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

1 September 2021 15:12 WIB
Pemerintahan | Rilis ID
Hearing Komisi IV DPRD dengan Disdik Kota Bandarlampung, Rabu (1/9/2021). Foto: Istimewa
Rilis ID
Hearing Komisi IV DPRD dengan Disdik Kota Bandarlampung, Rabu (1/9/2021). Foto: Istimewa

RILISID, Bandarlampung — Komisi IV DPRD Bandarlampung menggelar hearing dengan pihak Dinas Pendidikan Kota Bandarlampung, Rabu (1/9/2021).

Tujuan rapat dengar pendapat ini untuk membahas persiapan Pembelajaran Tatap Muka (PTM) di beberapa SMP Negeri Bandarlampung.

Sekretaris Komisi IV DPRD Bandarlampung, Ali Wardana, mengatakan PTM dimulai pekan depan apabila PPKM Level IV di Bandarlampung tidak diperpanjang. 

Ali meminta Disdik Bandarlampung mengawasi proses PTM tersebut. Guru juga tidak boleh meninggalkan kelas sebelum proses belajar mengajar selesai.

"Kita tidak ingin guru masuk hanya memberikan tugas kemudian ke luar. Karena pasti siswa akan berkerumun," ungkapnya. 

Ali menegaskan guru yang akan mengajar saat PTM nanti harus sudah divaksin dan menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19.

"Kalau belum vaksin tidak boleh karena untuk kepentingan siswa. Orang tua pun tenang ketika anaknya sekolah dan guru yang mengajar bebas Covid-19," papar dia. 

Ali menambahkan, pihak Disdik menyampaikan bahwa ada enam sekolah yang disiapkan untuk simulasi PTM terbatas. Yakni SMP Negeri 1, 2, 6, 14, 29, dan SMP Negeri 32.

"Minggu depan, dewan akan turun langsung melihat kesiapan sekolah," ujarnya.

Sementara itu, Sekretaris Disdik Bandarlampung Eva Apriana menerangkan, pelaksanaan PTM menunggu hingga level III yang dikuatkan instruksi dari wali kota. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

Sekolah Tatap Muka

Bandarlampung

Covid-19

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya