Dugaan Pungli Kepala SDN 4 Kotakarang, Inspektorat Cari Unsur Pidana
Sulaiman
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Inspektorat Bandarlampung terus mendalami kasus dugaan pungutan liar (pungli) oleh Kepala SDN 4 Kotakarang, Azimah.
Inspektur Kota Bandarlampung M Umar menerangkan, pemeriksaan terhadap Azimah masih dilaksanakan oleh Inspektur Pembantu Khusus (Irbansus) Inspektorat.
"Karena ini kan kasusnya pungli. Apakah ada unsur lainnya seperti pidana, masih kita dalami," ungkapnya saat dihubungi via telepon, Kamis (22/7/2021).
Umar mengaku, pemeriksaan saat ini sedikit tertunda. Tapi pihaknya memastikan proses belum berakhir meskipun yang bersangkutan sudah ditarik oleh Dinas Pendidikan untuk dibina (baca: Soal Pungli SDN 4 Kotakarang, Disdik Bandarlampung Tarik Kepsek untuk Dibina).
"Pembinaan itu sifatnya hanya imbauan, kita tetap dalami kasusnya. Sanksi terberat secara administrasi diberhentikan sebagai kepala sekolah. Untuk sanksi lain kita masih dalami," ujarnya. (*)
Pungli
SDN 4 Kotakarang
Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
