Dua Napi Lapas Kalianda Kendalikan Peredaran Narkoba, Para Kurirnya Ditangkap Duluan

Ahmad Kurdy

Ahmad Kurdy

Lampung Selatan

26 Agustus 2021 17:42 WIB
Daerah | Rilis ID
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan. FOTO: Ahmad Kurdy
Rilis ID
Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan. FOTO: Ahmad Kurdy

RILISID, Lampung Selatan — Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Lampung dan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kalianda, Lampung Selatan (Lamsel) menggagalkan peredaran gelap narkoba di dalam Lapas, beberapa hari lalu.

Pemeriksaan masih terus dilakukan oleh BNN kepada narapidana yang diduga menjadi otak peredaran narkoba tersebut.

Kalapas Kelas IIA Kalianda Tetra Destorie pada Kamis (26/8/2021) siang mengatakan, kedua narapidana yang terlibat yakni Heri (36) dan Irwan Sitompul (46).

"Pengungkapan kasus tersebut berkat koordinasi dan kerjasama dengan BNN Lampung yang sudah berjalan selama ini. Kami membantu melakukan pemantauan terhadap narapidana berdasarkan informasi BNN," ungkapnya. 

Sebelumnya, diketahui BNN Lampung menangkap dua tersangka kurir narkoba jenis ganja, yakni Fajarudin (36) warga Lampung dan Arif Mustakim (35) warga Provinsi Banten.

Keduanya ditangkap  di Rest Area Kilometer 174 Jalan Tol Bakauheni-Kayu Agung, Tulangbawang Tengah, Kabupaten Tulangbawang Barat, Senin (23/8/2021) lalu.

Dari kedua tersangka polisi menyita 50 kilogram ganja. Polisi juga terpaksa menembak kaki kedua tersangka karena mencoba kabur saat akan ditangkap.

Setelah melakukan pengembangan, akhirnya terungkap peredaran narkoba itu dikendalikan oleh dua narapidana di Lapas Kelas IIA Kalianda. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Andry Kurniawan
Tag :

Narkoba

Narkotika

Lapas Kelas IIA Kalianda

Lampung Selatan

Peredaran Narkoba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya