Ditahan KPK, Bupati Lampung Selatan Tegaskan Suapnya Tak Ada Kaitan dengan PAN

Default Avatar

Anonymous

Jakarta

28 Juli 2018 00:37 WIB
Nasional | Rilis ID
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan.  FOTO : RILIS.ID/Tari Oktaviani
Rilis ID
Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan. FOTO : RILIS.ID/Tari Oktaviani

RILISID, Jakarta — Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan akhirnya diputuskan untuk ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia keluar dengan rompi oranye pasca menjalani pemeriksaan di gedung KPK.

Dalam pengakuannya, adik dari Ketua MPR Zulkifli Hasan itu menegaskan suap yang diterimanya tidak ada kaitan dengan partai. Dengan demikian ia mengaku tidak ada aliran dana yang mengalir PAN.

"Enggak ada urusan seperti itu, kita hanya membantu tarbiyah," katanya sebelum memasuki mobil tahanan di gedung KPK, Jakarta, Jumat malam (27/7/2018).

Selain itu, tiga tersangka lainnya juga ditahan oleh KPK. Mereka adalah Agus Bhakti, anggota DPRD Lampung, Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara dan pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan.

"Penahanan keempat tersangka dilakukan untuk 20 hari ke depan terhitung mulai hari ini di 4 Rumah Tahanan berbeda," kata pelaksana kabiro humas KPK Yuyuk Andriati.

Tersangka Zainudin ditahan di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK, Anjar di Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang KPK yang beralamat di Pomdam Jaya Guntur, Gilang di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Timur sedangkan Agus Bhakti di Rutan pada Kepolisian Resor Jakarta Pusat.

Dalam kasus ini, Zainudin, Agus Bhakti dan Kepala Dinas PUPR Lampung Selatan Anjar Asmara diduga menerima suap Rp 600 juta dari pemilik CV 9 Naga, Gilang Ramadhan. Uang itu terkait penunjukkan Gilang sebagai pelaksana proyek.

Menurut Basaria, Agus Bhakti mengatur proses lelang, sehingga Gilang mendapatkan 15 proyek pada tahun 2018, di Dinas PUPR. Sebanyak 15 proyek itu senilai total Rp 20 miliar.

Akibat perbuatannya, KPK menetapkan Bupati Lampung Selatan Zainudin Hasan sebagai tersangka. serta menetapkan tiga orang tersangka lainnya yaitu diduga pemberi GR (Gilang Ramadhan) selaku pihak swasta, ABN (Agus Bhakti Nugraha) selaku anggota DPRD provinsi Lampung dan AA (Anjar Asmara) selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan.

Kemudian Bupati Zainudin juga meminta Anjar Asmara selaku Kepala Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan untuk berkoordinasi dengan Agus Bhakti terkait dengan fee proyek tersebut.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya