Dishub Bandarlampung Ganti Buku jadi Sticker Barkot
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Sebelumnya angkutan barang mengantongi buku sebagai bukti lulus uji kendaraan.
Namun, ditahun 2020 justru bukti lulus kendaraan berubah bentuk dengan alasan ingin menyesuaikan perkembangan zaman.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Bandarlampung, Ahmad Husna menyebut, ditahun 2020 pihaknya tidak mengeluarkan buku sebagai bukti lulus kendaraan.
Alasannya bukti lulus kendaraan tadinya berbentuk buku, ditahun 2020 pihaknya mengeluarkan sticker barkot.
"Jadi kendaraan yang lulus uji KIR akan diberi sticker barkot, bukan buku lagi," ujarnya, saat ditemui Rilis.id, Kamis (2/1/2020).
Hal itu dilakukan, lantaran ingin mempermudah dan meningkatkan pelayanan KIR.
"Tidak apa kalau pengendara masih memegang buku, tapi nanti setelah mereka KIR kembali, buku akan kita ambil, kemudian kami beri sticker barkot sebagai pengganti buku," kata dia.
Selain ingin mempermudah pelayanan, pun hal tersebut sebagai upaya mengejar pundi-pundi pendapatan asli daerah (PAD).
Perlu diketahui, ditahun ini Dishub Bandarlampung menargetkan PAD disektor KIR sebesar Rp1,3 Miliar.
Jika dikalkulasikan, target itu lebih besar ketimbang tahun lalu (2019) yang hanya bertengger diangka Rp1 Miliar. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
