Disebut Berada di Indonesia, KPK Pastikan Akan Tangkap Harun Masiku
Zulhamdi Yahmin
Jakarta
KPK, lanjut Ali, sejak Senin (13/1/2020) telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.
"Di samping itu juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan Daftar Pencarian Orang," paparnya.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie menyatakan bahwa Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.
"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (22/1/2020).
Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun melintas masuk pada 7 Januari 2020.
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
