Disebut Berada di Indonesia, KPK Pastikan Akan Tangkap Harun Masiku

Zulhamdi Yahmin

Zulhamdi Yahmin

Jakarta

22 Januari 2020 16:00 WIB
Nasional | Rilis ID
Ilustrasi penyidik KPK. FOTO: RILIS.ID
Rilis ID
Ilustrasi penyidik KPK. FOTO: RILIS.ID

KPK, lanjut Ali, sejak Senin (13/1/2020) telah mengirimkan surat permintaan pencegahan ke luar negeri untuk tersangka Harun kepada imigrasi dan sudah ditindaklanjuti.

"Di samping itu juga dilanjutkan pula dengan permintaan bantuan penangkapan kepada Polri dan ditindaklanjuti dengan Daftar Pencarian Orang," paparnya. 

Sebelumnya, Direktur Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM, Ronny F Sompie menyatakan bahwa Harun telah berada di Jakarta sejak 7 Januari 2020.

"Saya sudah menerima informasi berdasarkan pendalaman di sistem, termasuk data melalui IT yang dimiliki stakeholder terkait di Bandara Soetta, bahwa HM (Harun Masiku) telah melintas masuk kembali ke Jakarta dengan menggunakan pesawat Batik pada tanggal 7 Januari 2020," ujar Ronny saat dikonfirmasi wartawan, di Jakarta, Rabu (22/1/2020). 

Ronny mengakui terdapat keterlambatan waktu (delay time) dalam pemrosesan data perlintasan di Terminal 2 F Bandara Soekarno Hatta, ketika Harun melintas masuk pada 7 Januari 2020.

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya